Di Indonesia, peraturan perundang-undangan memiliki hierarki yang berbeda-beda, tergantung pada peraturan mana yang lebih berlaku. Hierarki ini dapat membantu kita untuk mengetahui peraturan mana yang paling berlaku dan mana yang tidak. Hierarki ini terdiri dari enam jenis peraturan, yaitu:
Peraturan Tertinggi: UU
Undang-Undang (UU) merupakan peraturan tertinggi di Indonesia. UU dibuat oleh lembaga legislatif yang dipimpin oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU ditetapkan oleh Presiden dan dapat disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. UU berlaku secara nasional dan dapat berlaku untuk semua warga negara Indonesia. UU dapat berlaku secara langsung atau dengan persetujuan DPR. UU berlaku untuk semua peraturan yang lebih rendah.
Peraturan di Bawah UU: Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah setelah UU ditetapkan. PP harus mematuhi semua UU yang telah ditetapkan. PP juga dapat berlaku secara nasional, tetapi biasanya hanya berlaku di wilayah tertentu. PP juga dapat berlaku hanya untuk kasus-kasus tertentu yang ditentukan oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah.
Peraturan di Bawah PP: Peraturan Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden setelah PP ditetapkan. Perpres harus mematuhi semua UU dan PP yang telah ditetapkan. Perpres juga dapat berlaku secara nasional, tetapi biasanya hanya berlaku di wilayah tertentu. Perpres juga dapat berlaku hanya untuk kasus-kasus tertentu yang ditentukan oleh Presiden.
Peraturan di Bawah Perpres: Keputusan Presiden
Keputusan Presiden (Kepres) adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden setelah Perpres ditetapkan. Kepres harus mematuhi semua UU, PP dan Perpres yang telah ditetapkan. Kepres juga dapat berlaku secara nasional, tetapi biasanya hanya berlaku di wilayah tertentu. Kepres juga dapat berlaku hanya untuk kasus-kasus tertentu yang ditentukan oleh Presiden.
Peraturan di Bawah Kepres: Peraturan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh Pemda (Pemerintah Daerah) setelah Kepres ditetapkan. Perda harus mematuhi semua UU, PP, Perpres dan Kepres yang telah ditetapkan. Perda juga dapat berlaku secara nasional, tetapi biasanya hanya berlaku di wilayah tertentu. Perda juga dapat berlaku hanya untuk kasus-kasus tertentu yang ditentukan oleh Pemda.
Peraturan di Bawah Perda: Peraturan Gubernur
Peraturan Gubernur (Pergub) adalah peraturan yang dibuat oleh Gubernur setelah Perda ditetapkan. Pergub harus mematuhi semua UU, PP, Perpres, Kepres dan Perda yang telah ditetapkan. Pergub juga dapat berlaku secara nasional, tetapi biasanya hanya berlaku di wilayah tertentu. Pergub juga dapat berlaku hanya untuk kasus-kasus tertentu yang ditentukan oleh Gubernur.
Peraturan di Bawah Pergub: Peraturan Walikota
Peraturan Walikota (Perwali) adalah peraturan yang dibuat oleh Walikota setelah Pergub ditetapkan. Perwali harus mematuhi semua UU, PP, Perpres, Kepres, Perda dan Pergub yang telah ditetapkan. Perwali juga dapat berlaku secara nasional, tetapi biasanya hanya berlaku di wilayah tertentu. Perwali juga dapat berlaku hanya untuk kasus-kasus tertentu yang ditentukan oleh Walikota.
Tabel Perbandingan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
No. | Nama Peraturan | Tingkat | Pencipta | Berlaku |
---|---|---|---|---|
1 | Undang-Undang (UU) | Tertinggi | DPR | Nasional |
2 | Peraturan Pemerintah (PP) | Kedua | Kementerian/Lembaga Pemerintah | Wilayah Tertentu |