
Mempersiapkan pernikahan tentu membutuhkan banyak persiapan, mulai dari dekorasi, gaun pengantin, hingga persiapan administrasi. Salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, apakah syarat nikah di KUA pada tahun 2023 sama dengan tahun sebelumnya? Berikut adalah panduan lengkap syarat nikah di KUA 2023.
- Syarat Pendaftaran Pernikahan Syarat pertama untuk nikah di KUA adalah pendaftaran pernikahan. Pendaftaran dapat dilakukan oleh kedua calon pengantin atau wali dari calon pengantin wanita. Calon pengantin laki-laki dan perempuan harus memiliki KTP dan KK yang masih berlaku. Selain itu, calon pengantin laki-laki harus berusia minimal 19 tahun dan calon pengantin perempuan minimal 16 tahun. Calon pengantin yang masih berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan persetujuan dari kedua orangtua atau wali.
- Syarat Administrasi Pernikahan Setelah pendaftaran, calon pengantin harus mengurus administrasi pernikahan. Dokumen yang harus disiapkan adalah surat keterangan belum pernah menikah (SKBM), fotokopi KTP kedua calon pengantin dan wali (jika diperlukan), serta fotokopi KK. Selain itu, calon pengantin harus melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 dan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan KUA setempat.
- Syarat Pelaksanaan Pernikahan Pada saat pelaksanaan pernikahan di KUA, calon pengantin harus membawa buku nikah, fotokopi akta kelahiran, dan kartu keluarga. Selain itu, calon pengantin laki-laki harus membawa 2 orang saksi yang memiliki KTP dan KK yang masih berlaku. Pada saat pelaksanaan pernikahan, kedua calon pengantin harus hadir di KUA dan mengenakan pakaian yang sopan.
- Syarat Setelah Pernikahan Setelah pernikahan, calon pengantin harus mengurus surat nikah. Surat nikah ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa calon pengantin telah resmi menikah di KUA. Surat nikah dapat diambil oleh kedua calon pengantin atau wali dari calon pengantin perempuan dengan membawa bukti pengambilan surat nikah dan fotokopi KTP kedua calon pengantin. Selain itu, setelah menikah, calon pengantin harus melaporkan pernikahan ke Kantor Catatan Sipil (KCS) setempat untuk mendapatkan akta perkawinan.
Itulah panduan lengkap syarat nikah di KUA 2023. Pastikan untuk mempersiapkan semua administrasi dengan baik agar pernikahan dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selamat menikah dan siapkan undangan onlinemu!